Efek Samping Teh Hijau Kepala Djenggot & Aturan Minumnya
Teh Hijau Kepala Djenggot menjadi salah satu produk teh hijau yang cukup populer di Indonesia. Banyak orang memilih teh ini […]
| Informasi | Detail |
|---|---|
| Merk | Cap Kepala Djenggot |
| Nama Produk | Teh Hijau Celup |
| Barcode | (90)MD868111047091(91)220605 |
| Nomor BPOM | MD868111047091 |
| Kategori | Pangan Olahan |
| Tanggal Terbit | 2024-11-25 |
| Masa Berlaku | 2027-06-05 |
| Pendaftar | PT GUNUNG SUBUR SEJAHTERA |
| Kemasan | Kertas, Plastik Metalized, Karton (50 g/25 kantong @2 g, 60 g/25 kantong @2.4 g) |
Teh Hijau Celup Cap Kepala Djenggot telah terdaftar sebagai pangan olahan di BPOM Republik Indonesia dengan nomor registrasi MD868111047091. Produk ini juga memiliki barcode (90)MD868111047091(91)220605, yaitu kode identifikasi yang menggunakan awalan (90) diikuti nomor registrasi BPOM. Barcode tersebut dapat digunakan sebagai referensi untuk mencocokkan informasi pada kemasan dengan data resmi BPOM.
Berdasarkan data registrasi, produk ini memperoleh nomor registrasi pada 25 November 2024 dan masa berlakunya hingga 5 Juni 2027. Nomor registrasi tersebut menunjukkan bahwa produk telah terdaftar sebagai pangan olahan sehingga dapat diedarkan secara legal di Indonesia.
Menurut data BPOM, produk ini didaftarkan oleh PT GUNUNG SUBUR SEJAHTERA. Data registrasi tidak mencantumkan nama industri atau produsen secara terpisah.
Teh Hijau Celup Cap Kepala Djenggot tersedia dalam kemasan kertas, plastik metalized, dan karton dengan isi 50 g (25 kantong @2 g) serta 60 g (25 kantong @2.4 g). Informasi kemasan tersebut dapat membantu memastikan produk yang dibeli sesuai dengan data resmi BPOM.
Teh Hijau Celup Cap Kepala Djenggot telah memiliki nomor registrasi BPOM sehingga telah melalui proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku untuk pangan olahan. Konsumsi produk sesuai petunjuk penyajian yang tercantum pada kemasan.
Sebelum membeli atau mengonsumsi produk, pastikan kemasan masih dalam kondisi baik, tersegel dengan benar, dan belum melewati tanggal kedaluwarsa. Selalu simpan produk sesuai petunjuk pada kemasan agar kualitas teh tetap terjaga.
Teh Hijau Celup Cap Kepala Djenggot telah terdaftar di BPOM dengan nomor registrasi MD868111047091 dan barcode (90)MD868111047091(91)220605. Produk ini termasuk kategori pangan olahan, didaftarkan oleh PT GUNUNG SUBUR SEJAHTERA, serta tersedia dalam kemasan kertas, plastik metalized, dan karton berisi 50 g (25 kantong @2 g) dan 60 g (25 kantong @2.4 g). Belilah produk dari penjual tepercaya dan selalu periksa nomor registrasi BPOM serta kondisi kemasan sebelum mengonsumsinya.
Teh Hijau Kepala Djenggot menjadi salah satu produk teh hijau yang cukup populer di Indonesia. Banyak orang memilih teh ini […]