Skintific Punya Siapa, Apakah Sudah BPOM, Halal dan Aman Tanpa Merkuri?
Skintific merupakan salah satu merek skincare yang populer di Indonesia. Banyak konsumen mencari informasi mengenai siapa pemilik Skintific, apakah produknya […]
| Informasi | Detail |
|---|---|
| Merk | SKINTIFIC |
| Nama Produk | Alaska Volcano Pore Clay Stick |
| Barcode | (90)NA11220200290(91)251106 |
| Nomor BPOM | NA11220200290 |
| Kategori | Kosmetika |
| Tanggal Terbit | 11 September 2025 |
| Pendaftar | MAY SUN YVAN, PT |
| Industri/Pabrik | Guangdong Essence Daily Chemical Co., Ltd. |
| Kemasan | Botol 6 g, Botol 12 g, Botol Dus 20 g, Botol Dus 30 g, Botol Dus 40 g, Botol Dus 50 g, dan Botol Dus 80 g |
Berdasarkan data resmi BPOM RI, SKINTIFIC Alaska Volcano Pore Clay Stick telah terdaftar dan memiliki nomor notifikasi NA11220200290. Dengan adanya nomor tersebut, produk ini telah memperoleh izin edar sehingga dapat dipasarkan secara legal di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Barcode (90)NA11220200290 terhubung dengan produk SKINTIFIC Alaska Volcano Pore Clay Stick pada database BPOM. Produk ini tercatat dalam kategori Kosmetika dengan tanggal penerbitan notifikasi pada 11 September 2025.
Kepemilikan nomor BPOM menjadi salah satu indikator penting bagi konsumen untuk memeriksa legalitas suatu produk. Nomor notifikasi tersebut menunjukkan bahwa produk telah melalui proses notifikasi sesuai ketentuan sebelum diedarkan secara resmi di Indonesia.
Menurut data BPOM, produk ini didaftarkan oleh PT MAY SUN YVAN dan diproduksi oleh Guangdong Essence Daily Chemical Co., Ltd..
Informasi mengenai pendaftar dan produsen penting untuk diketahui karena dapat membantu konsumen mengenali pihak yang bertanggung jawab atas mutu dan distribusi produk di pasar Indonesia. Selain itu, data tersebut juga dapat dijadikan referensi saat melakukan verifikasi keaslian produk.
SKINTIFIC Alaska Volcano Pore Clay Stick tersedia dalam beberapa pilihan kemasan, yaitu botol ukuran 6 g dan 12 g, serta botol dalam dus ukuran 20 g, 30 g, 40 g, 50 g, dan 80 g.
Kosmetik yang telah memiliki nomor BPOM telah melalui proses notifikasi sesuai ketentuan sebelum diedarkan secara legal di Indonesia. Namun, kecocokan penggunaan dapat berbeda pada setiap individu.
Respons kulit terhadap suatu produk dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti jenis kulit, kondisi kulit, sensitivitas terhadap bahan tertentu, serta cara penggunaan. Bagi kamu yang memiliki kulit sensitif atau riwayat alergi, disarankan untuk melakukan uji tempel terlebih dahulu sebelum menggunakan produk secara rutin.
Gunakan produk sesuai petunjuk pada kemasan. Jika muncul tanda-tanda iritasi atau reaksi yang tidak diinginkan, hentikan penggunaan dan pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.
SKINTIFIC Alaska Volcano Pore Clay Stick telah terdaftar secara resmi di BPOM dengan nomor notifikasi NA11220200290. Status ini menunjukkan bahwa produk legal untuk diedarkan di Indonesia. Untuk membantu memastikan keaslian produk, sebaiknya lakukan pembelian melalui toko resmi atau penjual terpercaya.
Skintific merupakan salah satu merek skincare yang populer di Indonesia. Banyak konsumen mencari informasi mengenai siapa pemilik Skintific, apakah produknya […]