Skintific Punya Siapa, Apakah Sudah BPOM, Halal dan Aman Tanpa Merkuri?
Skintific merupakan salah satu merek skincare yang populer di Indonesia. Banyak konsumen mencari informasi mengenai siapa pemilik Skintific, apakah produknya […]
| Informasi | Detail |
|---|---|
| Merk | SKINTIFIC |
| Nama Produk | Alaska Volcano Pore Clay Stick |
| Barcode | (90)NA11240200058 |
| Nomor BPOM | NA11240200058 |
| Kategori | Kosmetika |
| Tanggal Terbit | 17 April 2024 |
| Pendaftar | MAY SUN YVAN, PT |
| Industri/Pabrik | Shanghai Xuanmei Biological Science and Technology Co., Ltd |
| Kemasan | Tabung 6 g; Tabung 12 g; Tabung, Dus 20 g; Tabung, Dus 30 g; Tabung, Dus 40 g; Tabung, Dus 50 g; Tabung, Dus 80 g |
Berdasarkan data resmi BPOM RI, SKINTIFIC Alaska Volcano Pore Clay Stick telah terdaftar dengan nomor notifikasi NA11240200058. Nomor tersebut menunjukkan bahwa produk telah memperoleh izin edar sehingga dapat dipasarkan secara legal di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Barcode (90)NA11240200058 terhubung dengan produk SKINTIFIC Alaska Volcano Pore Clay Stick pada database BPOM. Produk ini termasuk dalam kategori Kosmetika dengan tanggal penerbitan notifikasi pada 17 April 2024.
Nomor BPOM merupakan salah satu informasi penting bagi konsumen untuk memverifikasi legalitas produk sebelum membeli. Dengan mengecek nomor notifikasi tersebut, masyarakat dapat memastikan bahwa produk telah melalui proses notifikasi sesuai regulasi BPOM sebelum diedarkan secara resmi di Indonesia.
Berdasarkan data BPOM, produk ini didaftarkan oleh PT MAY SUN YVAN dan diproduksi oleh Shanghai Xuanmei Biological Science and Technology Co., Ltd.
Informasi mengenai pendaftar dan produsen membantu konsumen mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas pendaftaran, distribusi, dan proses produksi produk. Data tersebut juga dapat menjadi referensi untuk memverifikasi keaslian produk sebelum melakukan pembelian.
SKINTIFIC Alaska Volcano Pore Clay Stick tersedia dalam beberapa pilihan kemasan, yaitu tabung 6 g, tabung 12 g, serta tabung dalam dus ukuran 20 g, 30 g, 40 g, 50 g, dan 80 g.
Produk kosmetik yang telah memiliki nomor BPOM telah melalui proses notifikasi sesuai ketentuan sebelum diedarkan secara legal di Indonesia. Namun, kecocokan penggunaan dapat berbeda pada setiap individu, tergantung pada jenis kulit, kondisi kulit, sensitivitas terhadap bahan tertentu, cara penggunaan, serta faktor lainnya.
Apabila kamu memiliki kulit sensitif atau riwayat alergi terhadap produk kosmetik, disarankan melakukan uji tempel terlebih dahulu sebelum menggunakan produk secara rutin. Gunakan produk sesuai petunjuk pada kemasan dan hentikan pemakaian apabila muncul iritasi atau reaksi yang tidak diinginkan.
SKINTIFIC Alaska Volcano Pore Clay Stick telah terdaftar secara resmi di BPOM dengan nomor notifikasi NA11240200058, sehingga legal untuk diedarkan di Indonesia. Untuk membantu memastikan keaslian dan kualitas produk, sebaiknya membeli melalui toko resmi, distributor resmi, atau penjual terpercaya.
Skintific merupakan salah satu merek skincare yang populer di Indonesia. Banyak konsumen mencari informasi mengenai siapa pemilik Skintific, apakah produknya […]