Apakah Produk Hanasui Sudah BPOM & Aman Tanpa Merkuri?
Hanasui merupakan merek kosmetik yang memiliki beragam produk perawatan kulit, mulai dari serum, moisturizer, sunscreen, masker, hingga produk wewangian. Sejumlah […]
| Informasi | Detail |
|---|---|
| Merk | HANASUI |
| Nama Produk | TINTDORABLE LIP STAIN CHERRY |
| Barcode | (90)NA18211301010(91)240521 |
| Nomor BPOM | NA18211301010 |
| Kategori | Kosmetika |
| Tanggal Terbit | 29 Februari 2024 |
| Pendaftar | Eka Jaya Internasional, PT |
| Industri/Pabrik | EKA JAYA INTERNASIONAL |
| Industri Pengemas Primer | EKA JAYA INTERNASIONAL |
| Kemasan | Case, Dus 2 g, Case, Dus 2.2 g, Case, Dus 2.5 g, Case, Dus 2.8 g, Case, Dus 3 g, Case, Dus 3.2 g, Case, Dus 3.5 g, Case, Dus 4 g, Case, Dus 4.2 g, Case, Dus 4.5 g |
Barcode untuk HANASUI Tintdorable Lip Stain Cherry berdasarkan nomor notifikasi yang diberikan adalah (90)NA18211301010(91)240521. Format tersebut menggunakan nomor notifikasi BPOM NA18211301010 dengan tambahan kode aplikasi (90) pada bagian awal.
Pada beberapa kemasan kosmetik, barcode dapat memiliki kode tambahan seperti (91). Namun, untuk identitas berdasarkan nomor notifikasi BPOM produk ini, format yang digunakan adalah (90)NA18211301010.
Ya, berdasarkan data yang diberikan, HANASUI Tintdorable Lip Stain Cherry memiliki nomor notifikasi BPOM NA18211301010. Produk ini tercatat dalam kategori kosmetika dengan tanggal terbit notifikasi 29 Februari 2024.
Nomor notifikasi tersebut dapat digunakan untuk mencocokkan identitas produk dengan database BPOM. Saat melakukan pengecekan, pastikan nama produk, merek, pendaftar, industri kosmetika, industri pengemas primer, serta ukuran kemasan sesuai dengan informasi registrasinya.
Berdasarkan data BPOM yang diberikan, Eka Jaya Internasional, PT tercatat sebagai pendaftar HANASUI Tintdorable Lip Stain Cherry. Sementara itu, EKA JAYA INTERNASIONAL tercantum sebagai industri kosmetika sekaligus industri pengemas primer.
Produk ini tersedia dalam beberapa pilihan ukuran kemasan case dengan dus, yaitu 2 g, 2.2 g, 2.5 g, 2.8 g, 3 g, 3.2 g, 3.5 g, 4 g, 4.2 g, dan 4.5 g. Konsumen dapat menemukan variasi berat bersih yang berbeda selama identitas produk lainnya sesuai dengan data registrasi.
HANASUI Tintdorable Lip Stain Cherry memiliki nomor notifikasi BPOM berdasarkan data yang diberikan. Namun, status notifikasi BPOM tidak berarti produk pasti cocok untuk setiap pengguna. Kondisi bibir, tingkat sensitivitas, alergi terhadap bahan tertentu, serta kondisi kulit di sekitar bibir dapat memengaruhi respons masing-masing orang.
Gunakan lip stain sesuai petunjuk yang tercantum pada kemasan. Hindari pemakaian pada bibir yang sedang luka, pecah-pecah parah, atau mengalami iritasi. Selain itu, hentikan penggunaan apabila produk menimbulkan reaksi yang tidak nyaman.
Jika muncul kemerahan, gatal, rasa terbakar, bengkak, atau iritasi yang menetap, hentikan penggunaan. Apabila keluhan berlanjut, konsultasikan dengan dokter atau tenaga kesehatan. Informasi ini tidak menggantikan saran profesional.
HANASUI Tintdorable Lip Stain Cherry memiliki nomor notifikasi BPOM NA18211301010 dengan format barcode (90)NA18211301010(91)240521. Data yang diberikan mencatat tanggal terbit notifikasi pada 29 Februari 2024, dengan Eka Jaya Internasional, PT sebagai pendaftar serta EKA JAYA INTERNASIONAL sebagai industri kosmetika dan industri pengemas primer.
Sebelum membeli, cocokkan nomor BPOM NA18211301010, nama produk, merek, ukuran kemasan, serta informasi produsen dengan data resmi. Langkah tersebut membantu memastikan produk yang diperiksa memiliki identitas yang sesuai dengan data registrasinya.
Hanasui merupakan merek kosmetik yang memiliki beragam produk perawatan kulit, mulai dari serum, moisturizer, sunscreen, masker, hingga produk wewangian. Sejumlah […]