Gloglowing Skincare Apakah Sudah BPOM dan Aman Tanpa Merkuri?
Gloglowing merupakan salah satu merek skincare yang cukup sering dicari oleh masyarakat Indonesia. Banyak calon pengguna ingin mengetahui apakah Gloglowing […]
| Informasi | Detail |
|---|---|
| Merk | GLOGLOWING SKIN CARE |
| Nama Produk | Glowing Facial Wash Barrier Acne |
| Barcode | (90)NA18241201518 |
| Nomor BPOM | NA18241201518 |
| Kategori | Kosmetika |
| Tanggal Terbit | 8 Maret 2024 |
| Pendaftar | AFA GLOBAL MENTARI, PT |
| Industri/Pabrik | Afa Global Mentari |
| Kemasan | Botol 60 mL, Botol 100 mL, Botol 150 mL, Botol 200 mL, Botol, Dus 60 mL, Botol, Dus 100 mL, Botol, Dus 150 mL, Botol, Dus 200 mL |
Barcode resmi untuk GLOGLOWING SKIN CARE Glowing Facial Wash Barrier Acne adalah (90)NA18241201518. Barcode tersebut dibentuk dari nomor registrasi BPOM NA18241201518 yang diawali dengan kode aplikasi (90), sehingga dapat digunakan sebagai identitas produk ketika melakukan pencocokan dengan data BPOM.
Pada beberapa kemasan, barcode dapat disertai kode tambahan seperti (91). Kode tersebut biasanya memuat informasi pelengkap, misalnya tanggal kedaluwarsa atau kode produksi. Adapun identitas registrasi BPOM produk ini tetap mengacu pada barcode (90)NA18241201518.
GLOGLOWING SKIN CARE Glowing Facial Wash Barrier Acne telah memiliki nomor notifikasi BPOM NA18241201518. Berdasarkan data registrasi, produk ini tercatat sebagai kosmetika dengan tanggal terbit notifikasi pada 8 Maret 2024.
Nomor notifikasi tersebut menunjukkan bahwa produk telah masuk ke dalam sistem notifikasi kosmetika BPOM sesuai ketentuan yang berlaku sebelum dipasarkan secara legal di Indonesia. Konsumen dapat menggunakan nomor registrasi tersebut sebagai salah satu referensi untuk mengecek legalitas produk.
Data BPOM mencatat bahwa AFA GLOBAL MENTARI, PT merupakan pihak yang mendaftarkan produk ini. Industri kosmetika yang bertanggung jawab atas proses produksinya adalah Afa Global Mentari.
Glowing Facial Wash Barrier Acne tersedia dalam beberapa pilihan kemasan, yaitu Botol 60 mL, Botol 100 mL, Botol 150 mL, Botol 200 mL, Botol, Dus 60 mL, Botol, Dus 100 mL, Botol, Dus 150 mL, dan Botol, Dus 200 mL. Tersedianya beberapa ukuran kemasan memberikan pilihan yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan penggunaan.
Kosmetika yang telah memperoleh nomor notifikasi BPOM telah melalui proses notifikasi sesuai persyaratan yang berlaku sebelum diedarkan secara legal di Indonesia. Namun, hasil penggunaan sabun pembersih wajah dapat berbeda pada setiap orang karena dipengaruhi oleh jenis kulit, kondisi skin barrier, kandungan produk, serta cara pemakaian.
Gunakan facial wash sesuai petunjuk pada kemasan dan hindari penggunaan secara berlebihan apabila kulit terasa kering atau sensitif. Jika kalian memiliki riwayat alergi terhadap bahan kosmetik tertentu, lakukan uji tempel terlebih dahulu. Hentikan penggunaan apabila muncul iritasi atau reaksi yang tidak diinginkan.
GLOGLOWING SKIN CARE Glowing Facial Wash Barrier Acne telah terdaftar di BPOM RI dengan nomor notifikasi NA18241201518 dan barcode (90)NA18241201518. Produk ini memperoleh tanggal terbit notifikasi 8 Maret 2024 dan tercatat sebagai kosmetika yang dapat diedarkan secara legal di Indonesia. Sebelum membeli, pastikan nomor BPOM, barcode, nama produk, dan informasi pada kemasan sesuai dengan data resmi BPOM agar kalian mendapatkan produk yang sesuai dengan identitas registrasinya.
Gloglowing merupakan salah satu merek skincare yang cukup sering dicari oleh masyarakat Indonesia. Banyak calon pengguna ingin mengetahui apakah Gloglowing […]