Gloow&Be Apakah Sudah BPOM dan Aman?
Banyak orang mencari informasi mengenai Gloow&Be sebelum membeli produknya. Sebagian besar calon pengguna ingin memastikan status BPOM, tingkat keamanan, usia […]
| Informasi | Detail |
|---|---|
| Merk | GLOOW&BE |
| Nama Produk | Glass Skin Sunscreen SPF 40 |
| Barcode | (90)NA18251700773 |
| Nomor BPOM | NA18251700773 |
| Kategori | Kosmetika |
| Tanggal Terbit | 21 Maret 2025 |
| Pendaftar | ALFA TRIJAYA MEDIKA, PT |
| Industri/Pabrik | Alamanda Global Health |
| Kemasan | Tube 50 mL, Tube 100 mL |
Barcode resmi untuk GLOOW&BE Glass Skin Sunscreen SPF 40 adalah (90)NA18251700773. Barcode tersebut dibentuk dari nomor notifikasi BPOM NA18251700773 yang diawali dengan kode aplikasi (90). Format barcode ini digunakan sebagai identitas registrasi produk sehingga memudahkan proses verifikasi dengan data resmi pada database BPOM.
Pada beberapa produk kosmetika, barcode dapat memuat kode tambahan seperti (91). Kode tersebut umumnya digunakan untuk menyimpan informasi pelengkap, misalnya nomor batch produksi atau tanggal kedaluwarsa. Namun, identitas registrasi BPOM produk ini tetap mengacu pada barcode (90)NA18251700773.
Ya, GLOOW&BE Glass Skin Sunscreen SPF 40 telah memiliki nomor notifikasi BPOM NA18251700773. Berdasarkan data registrasi, produk ini termasuk dalam kategori kosmetika dan memperoleh tanggal terbit notifikasi pada 21 Maret 2025.
Nomor notifikasi tersebut menunjukkan bahwa produk telah melalui proses notifikasi kosmetika sesuai ketentuan yang berlaku sebelum dipasarkan secara legal di Indonesia. Kalian dapat memverifikasi nomor BPOM tersebut melalui database resmi BPOM untuk memastikan legalitas serta kesesuaian informasi produk.
Berdasarkan data BPOM, ALFA TRIJAYA MEDIKA, PT merupakan perusahaan yang mendaftarkan produk ini. Adapun industri kosmetika yang memproduksi GLOOW&BE Glass Skin Sunscreen SPF 40 adalah Alamanda Global Health.
Produk ini tersedia dalam kemasan tube 50 mL dan tube 100 mL. Kedua ukuran tersebut memberikan pilihan yang praktis untuk penggunaan harian di rumah maupun saat bepergian.
GLOOW&BE Glass Skin Sunscreen SPF 40 telah memiliki nomor notifikasi BPOM sehingga produk ini telah melalui proses notifikasi sesuai regulasi kosmetika yang berlaku di Indonesia. Namun, hasil penggunaan tabir surya dapat berbeda pada setiap orang karena dipengaruhi oleh jenis kulit, kondisi kulit, kandungan bahan, cara penggunaan, dan faktor individu lainnya.
Gunakan sunscreen sesuai petunjuk pada kemasan. Oleskan secara merata pada wajah atau area kulit yang akan terpapar sinar matahari sekitar 15–30 menit sebelum beraktivitas di luar ruangan. Ulangi pemakaian setiap beberapa jam atau setelah berkeringat, berenang, maupun mengeringkan kulit dengan handuk agar perlindungan tetap optimal. Jika kalian memiliki kulit sensitif atau riwayat alergi terhadap bahan kosmetik tertentu, lakukan uji tempel sebelum penggunaan rutin. Hentikan pemakaian apabila muncul kemerahan, gatal, iritasi, atau reaksi lain yang tidak diinginkan. Informasi ini tidak menggantikan konsultasi dengan dokter atau tenaga kesehatan apabila kalian mengalami masalah kulit yang memerlukan penanganan khusus.
GLOOW&BE Glass Skin Sunscreen SPF 40 telah terdaftar sebagai kosmetika di BPOM RI dengan nomor notifikasi NA18251700773 dan barcode (90)NA18251700773. Produk ini memperoleh tanggal terbit notifikasi 21 Maret 2025 dan dapat diedarkan secara legal di Indonesia. Sebelum membeli, pastikan nomor BPOM, barcode, nama produk, serta informasi pada kemasan sesuai dengan data resmi BPOM agar kalian memperoleh produk yang sesuai dengan identitas registrasinya.
Banyak orang mencari informasi mengenai Gloow&Be sebelum membeli produknya. Sebagian besar calon pengguna ingin memastikan status BPOM, tingkat keamanan, usia […]